"Danramil 04/Karangkobar juga Menyampaikan 84 warga tersebut merupakan warga yang tergolong kurang mampu yang telah ditentukan oleh Pemerintah Desa untuk diberikan bantuan uang tunai sebesar Rp 300 ribu, sebagai bentuk kepedulian terhadap warga yang terdampak oleh Covid-19," Tutur Kapten Inf Basuki.
Pada kesempatan tersebut Danramil juga menghimbau agar ” Bantuan ini dimanfaatkan atau digunakan sebagaimana mestinya dan tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukanya.”
Ditambahkan pula himbauan kepada warga penerima BLT DD agar dalam pelaksanaanya tetap mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker dan jaga jarak serta mencuci tangan dengan sabun untuk menghindari penyebaran Covid 19”Terang Danramil.