PAPUA SELATAN,
Merauke — Pangdam
XXIV/Mandala Trikora (MT) Mayjen TNI Frits Wilem Rizard Pelamonia, S.E.,
menghadiri konferensi pers dan pemusnahan 1,4 juta batang rokok ilegal di Mako
Lantamal Kodaeral XI, Merauke, Papua Selatan, Rabu (2/9/2026).
Pemusnahan barang
bukti tersebut menjadi bukti kuat sinergi TNI, Polri, Bea Cukai, Kejaksaan dan
Pemerintah Daerah dalam memutus mata rantai peredaran barang ilegal yang
berpotensi merugikan negara serta mengganggu tata niaga yang sehat.
Hadir dalam
kegiatan tersebut Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata,
Gubernur Papua Selatan Prof. Dr. Ir. Apolo Safanpo, Dankodaeral XI Laksda TNI
Joko Andriyanto, serta jajaran Forkopimda dan instansi terkait.
Pangdam XXIV/MT
menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam menjaga keamanan
sekaligus mendukung stabilitas ekonomi di Papua Selatan. Menurutnya, pengawasan
dan penegakan hukum yang dilakukan secara bersama akan mempersempit ruang gerak
peredaran barang ilegal.
“Sinergi dan
kolaborasi seluruh unsur sangat penting. Dengan pengawasan yang kuat dan
langkah penegakan hukum yang konsisten, kita bersama-sama dapat menjaga
ketertiban, melindungi kepentingan masyarakat, serta mendukung stabilitas
perekonomian di Papua Selatan,” tegas Pangdam.
Sementara itu,
Pangkoarmada RI menyatakan peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan
administrasi, tetapi berpotensi mengurangi penerimaan negara dan merusak tata
niaga serta persaingan usaha yang sehat.
Penanganan
perkara turut diperkuat hasil uji laboratorium terhadap pita cukai pada rokok
yang diamankan. Penyelesaian perkara dilakukan sesuai ketentuan, termasuk
melalui sanksi administrasi dan penyetoran denda ke kas negara yang,
berdasarkan penyampaian Pangkoarmada RI, mencapai sekitar Rp3,35 miliar.
Gubernur Papua
Selatan mengapresiasi kolaborasi seluruh unsur dalam pengawasan rantai pasok
dan distribusi barang di wilayah Papua Selatan. Ia menilai sinergi tersebut
penting untuk meminimalisasi potensi pelanggaran hukum sekaligus menjaga
stabilitas ekonomi daerah.
Rangkaian
kegiatan diawali pemutaran film penangkapan rokok ilegal, konferensi pers, sesi
tanya jawab, kemudian dilanjutkan prosesi pemusnahan barang bukti dan
penandatanganan berita acara.
Pemusnahan 1,4
juta batang rokok ilegal ini menegaskan satu pesan: ruang peredaran barang
ilegal di Papua Selatan terus dipersempit melalui sinergi dan penegakan hukum
bersama.